The Alien

Minggu, 12 Maret 2017

Puisi Kantin

Assalamu'alaikum... hai sobat. Kali ini saya akan membagikan sebuah puisi. Puisi ini berawal dari tugas B. Indonesia yang bertepatan peresmian kantin. Jadi puisinya berkaitan dengan kantin ya sob. Oke lah jika kalian ingin copas, jangan lupa comment juga ya...

Kantin

Oh... Kantin kau sangat setia
Menjadi teman disetiap saat
Yang melepaskan semua belenggu
Selama berjam-jam dikekang dan ditempa

Bel berdentang tanda istirahat
Kami berhamburan berebut cepat
Mendapat sesuatu yang bikin perut nikmat
Mengejar pelipur perut yang perih

Tujuh kantin untuk ratusan siswa
Tak mampu menampung tumpahan hiruk pikuk
Berjubel membeli makanan kesukaan
Berdesak mengisi perut yang lapar

            Oh kantin... dulu kau tidak seperti ini
            Tak sebagus dan semewah ini
            Hanya bambu yang menjadi bajumu
            Dan hanya semen yang menjadi alasmu

Tetapi kini kau sangat mempesona
Lebih cantik dari yang aku bayangkan
Sangat nyaman untuk mengistirahatkan raga
Dan lebih banyak menu yang tersajikan

            Kantin, tempat kami berpacaran
Tempat yang indah untuk bermesraan
Tempat yang seru untuk dipermalukan
Apalagi kalauketahuan lagi ma selingkuhan

Kantin tempat mengadu dahaga
Berbagai makanan tersedia
Tak lupa pun minumannya
Yang pasti sangat enak disantap

            Kantin kaulah hidup dan matiku
            Tanpamu aku akan lemas
            Tidak bersemangat dalam belajar
            Tidak fokus saat pelajaran

Oh kantin... terima kasih banyak
Telah menjaga dan merawatku
Aku kan mengingatmu
Kaulah pahlawan tanpa tanda jasa

Baiklah itu tadi puisi karangan saya sendiri. Lumayan bagus ya. Semoga bermanfaat

Minggu, 19 Februari 2017

LAPORAN KEGIATAN OUTDOOR LEARNING

Assalamu'alaikum teman-teman... kali ini saya mau berbagi informasi tentang cara pembuatan Laporan Outdoor Leraning. Tapi saya tidak menjelaskan secara panjang lebar. Saya akan memberikan contohnya kepada kalian. Yang mau meng-copy atau mencontoh silahkan ambil yang ada dibawah ini.

LAPORAN OBSERVASI


PEMBELAJARAN DI LUAR KELAS / OUTDOOR LEARNING


1. Pengadilan Negeri Gresik
2. Museum Sunan Giri
3. Makam Maulana Malik Ibrahim
4. Makam KRT Poesponegoro
5. Pasar Modern dan Pasar Tradisional

KATA PENGANTAR

Puja dan Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah, melimpahkan nikmat, rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan laporan outdoor study ini, namun hal ini tidak lepas dari bimbingan Bapak dan Ibu guru. Melalui laporan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak dan Ibu guru yang telah mencurahkan dan membimbing saya dalam penyusunan laporan ini.
Dan tidak lupa saya menyampaikan banyak terima kasih kepada:
1.             Drs. M. Nur, MM. selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Benjeng yang telah mengijinkan kami dalam melaksanakan Outdoor Learning.
2.             Hj. Murtafiatul Mukharomah, S.Pd. selaku wali kelas saya yang telah memberikan petunjuk dan bantuan dalam penyusunan Laporan Outdoor Learning di Wilayah Gresik.
3.             Seluruh Bapak, Ibu guru pengajar yang telah membantu dan membimbing saya dalam penyelesian tugas Laporan Outdoor Leraning di Wilayah Gresik. Dan semua kawan – kawan yang telah membantu dan mendukung kami dalam penyelesaian tugas Laporan Outdoor Learning di Wilayah Gresik.
Saya menyadari dengan sepenuh hati bahwa Laporan ini jauh dari kesempurnaan. Oleh, karena itu, saran dan berbagai kritik yang bersifat membangun sangat saya harapkan guna untuk menyempurnakan laporan ini.



Penulis                 



Mochamad Luqmanul Hakim



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................................        
DAFTAR ISI....................................................................................................................        
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................       
1.      Latar Belakang......................................................................................................        
2.      Tujuan...................................................................................................................        
BAB II ISI LAPORAN....................................................................................................      
A.    Pengadilan Negeri Gresik......................................................................................     
B.     Makam Maulana Malik Ibrahim dan Makam KRT Poesponegoro.......................     
C.     Museum Sunan Giri...............................................................................................    
D.    Pasar Tradisional dan Pasar Modern.....................................................................     
BAB III PENUTUP..........................................................................................................    
A.    Kesimpulan............................................................................................................    
B.     Saran......................................................................................................................    
C.     Daftar pusaka.........................................................................................................    
BAB IV LAMPIRAN........................................................................................................   


BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
            Pembelajaran tidak hanya bisa dilaksanakan di dalam kelas tetapi juga bisa berlangsung di luar kelas.  Proses pembelajaran seperti ini akan dapat mengembangkan dan membangun suasana belajar yang menyenangkan dan menantang serta memotivasi dimana siswa tidak hanya berinteraksi dengan satu sumber belajar saja tetapi bisa belajar dari pengalaman dan interaksinya dengan lingkungan ke tempat yang dikunjungi. Mengadakan kegiatan study banding mengunjungi  obyek lain diluar sekolah merupakan hal yang sangat tepat mewujudkan hal itu sehingga harapan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas akan bisa tercapai dengan maksimal.
            Kegiatan pembelajaran diluar kelas  ini bertujuan untuk mengembangkan multi kecakapan siswa sekaligus memperluas wawasan siswa tentang obyek  pembelajaran khususnya yang ada di daerah Gresik, melakukan pengamatan terhadap situasi objek pembelajaran yang dikunjungi untuk selanjutnya melakukan perbaikan yang dianggap perlu, memberikan suasana baru bagi guru dan siswa  sehingga mampu membangkitkan motivasi untuk meningkatkan kinerja mereka, menggali informasi tentang Seni dan Budaya daerah.
            Gresik merupakan suatu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang mempunyai beberapa tempat – tempat penting yang dijadikan tempat pariwisata. Diantaranya adalah  makam – makam para sunan yang pernah menyebarkan agama Islam di pulau Jawa beserta peninggalannya. Selain itu juga terdapat suatu lembaga hukum yang berfungsi untuk memutuskan hukum pada warga negara atau penguasa negara yang melanggar hukum yaitu Pengadilan Negeri Gresik. Disini saya meneliti bagaimana kondisi disaat persidangan berlangsung beserta ruangan untuk para pelanggar hukum.
            Di Gresik ini pula terdapat banyak berbagai jenis pasar. Pasar yang ada diantaranya pasar tradisional dan pasar modern. Saya juga meneliti tentang perbedaan antara pasar tradisional dan pasar modern.
Pada pembelajaran luar kelas ini, saya meneliti bagaimana kondisi di komplek makam dari sunan Maulana Malik Ibrahim serta barang – barang peninggalan dari para sunan yang ada di Museum Sunan Giri. Selain itu, saya juga meneliti kondisi di komplek makam Bupati Gresik yang pertama yaitu KRT Poesponegoro.
2.      TUJUAN
Tujuan dari diadakan kegiatan Outdoor Learning ini adalah
1.      Meningkatkan rasa cinta tanah air pada para siswa
2.      Mengenalkan peninggalan – peninggalan dari para Sunan terdahulu pada para siswa
3.      Menambah wawasan para siswa mengenai proses Persidangan yang berkaitan dengan mapel PPKN
4.      Membantu para siswa dalam memilah harga barang
5.      Mendidik para siswa agar mematuhi peraturan yang berlaku


BAB II
ISI LAPORAN

A.    PENGADILAN NEGERI GRESIK
            Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Pengadilan Negeri Gresik merupakan suatu lembaga yang melakukan peradilan pada pelanggaran – pelanggaran hukum yang berada di wilayah Kabupaten Gresik.
            Didalam lembaga ini, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang tata cara persidangan. Tata cara tersebut antara lain :
1.      Pertama-tama yang memasuki ruangan adalah panitera, jaksa / penuntut umum, pengacara / penasehat hukum, dan pengunjung sidang.
2.      Pejabat yang bertugas sebagai protokol mengumumkan bahwa hakim / majlis hakim memasuki ruang sidang dengan berkata “hakim/ majlis hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri”. Lalu semua orang yang ada di ruangan tersebut berdiri.
3.      Hakim ketua menanyakan kepada penuntut umum apakah terdakwa dapat hadir ke dalam sidang, jika tidak maka sidang ditunda terlebih dahulu. Namun jika bisa maka sidang akan berlanjut.
4.      Hakim ketua membuka sidang dengan kata – kata sidang pengadilan negeri......(kota tempat pengadilan berada), yang memeriksa perkara pidana nomor....(no perkara) atas nama........pada hari.....tanggal.....dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum”. Diikuti ketokan palu sebanyak tiga kali.
5.      Jika penuntut umum siap menghadirkan terdakwa, maka hakim ketua akan menyuruh untuk membawa terdakwa masuk ruangan.
6.      Petugas membawa terdakwa masuk ruangan dengan mempersilahkan duduk di kursi pemeriksaan
7.      Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
a)      Apakah terdakwa dalam keadaan sehatdan siap mengikuti persidangan.
b)      Identitas terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll)
Selanjutnya hakim mengingatkan pada terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang di dengar dan dilihatnya dalam sidang ini.
8.      Hakim bertanya apakah terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
a.       Jika terdakwa tidakdidampingi penasehat hukum,maka hakim menegaskan hak terdakwa untuk didampingi penasehat hukum, selanjutnya hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil beberapa sikap, yaitu :
-          Menyatakan tidak akan didampingi penasehat hukum (maju sendiri).
-          Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat hukum agar mendampinginya secara Cuma-Cuma.
-          Meminta waktu kepada majelis hakim agar mencari / menunjuk penasehat hukumnya sendiri.
b.      Jika terdakwa didampingi oleh penasehat hukum,maka proses selanjutnya adalah:
-          Hakim menanyakan kepada penasehat hukum apakah benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa.
-          Hakim memita penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat.
-          Setelah hakim ketua mengamati surat kuasa dan karrtu ijin praktek tersebut lalu hakim  ketua menunjukkan kedua dokumen itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum.
9.      Penuntut umum membacakan identitas / keterangan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa
10.  Hakim ketua menanyakan terhadap terdakwa jika ada keberatan ( dapat dibincangkan oleh penasehat hukum ). Jika tidak maka dilanjut proses sidangnya.
11.  Hakim ketua menyuruh terdakwa agar pindah ke kursi terdakwa, yang berada di samping penasehat hukum.
12.  Hakim ketua menanyakan kepada penuntut umum apakah siap menghadirkan para saksi. Jika siap, maka penuntut umum dipersilahkan memanggil para saksi.
13.  Para saksi masuk rungan dan dipersilahkan duduk di kursi pemeriksaan. Dilanjut dengan penanyaan identitas para saksi oleh hakim ketua.
14.  Jika sudah benar identitas saksi yang telah di bawa oleh jaksa, maka akan dilanjut dengan pembacaan sumpah. Sebelum itu para saksi dimohon untuk berdiri.
15.  Yang pertama diperiksa adalah saksi korban. Oleh karena itu saksi fakta diperilahkan keluar rungan terlebih dahulu
16.  Jika sudah selesai, maka secara bergantian saksi fakta yang masuk kedalam ruangan untuk diperiksa.
17.  Saksi fakta dipersilahkan keluar ruangan dan terdakwa dipersilahkan untuk duduk kembali di kursi pemeriksaan.
18.  Terdakwa diperiksa dengan beberapa pertanyaan dari penuntut umum, penasehat hukum, serta dari hakim anggota II. Dijawab terdakwa dengan jelas dan tidak berbelit – belit.
19.  Setelah itu penjatuhan hukuman oleh penuntut umum untuk terdakwa. Penjatuhan hukuman ini berasal dari UU.
20.  Hakim ketua menayakan apakah ada gugatan tentang jatah hukuman yang diajukan penuntut umum ( dapat dibincangkan dengan penasehat hukum ). Jika ada, maka sidang akan diskors selama beberapa menit untuk membincangkan penjatuhan hukuman yang sesuai untuk terdakwa oleh majlis hakim. Diikuti ketokan palu oleh hakim ketua sebanyak satu kali.
21.  Setelah selesai, maka sidang kembali dibuka /dimulai.
22.  Hakim ketua membacakan keputusannya untuk menjatuhkan hukuman.
23.  Jika terdakwa menerima keputusan tersebut, maka sidang dapat ditutup. Apabila terdakwa tidak bisa menerima, maka akan dibincangkan sekali lagi.
24.  Sidang ditutup dengan diikuti ketokan palu sebanyak tiga kali oleh hakim ketua.
Selain itu, adapun susunan / gambaran persidangan. Diantaranya :
1.      Majlis Hakim :
-          Terdiri atas  Hakim Ketua, Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II.
-          Duduk di kursi dengan meja yang sangat panjang dan menghadap pengunjung sidang.
-          Didepan Hakim Ketua terdapat satu buah palu beserta pasangannya, yang digunakan untuk memutuskan suatu hal. Contoh : Pembukaan sidang dengan ketokan palu sebanyak tiga kali.
2.      Penasehat Hukum / Advokat :
-          Terdiri atas seorang Pengacara / Pembela ( laki – laki ataupun perempuan ).
-          Duduk didepan samping kanan ruangan dan menghadap ke Penuntut Umum / ke arah kiri.
-          Berada di depan Majlis Hakim.
3.      Penuntut Umum atau Jaksa :
-          Terdiri atas seorang Jaksa ( laki – laki ataupun perempuan ).
-          Duduk didepan samping kiri ruangan dan menghadap ke Penasehat Hukum / ke arah kanan.
-          Berada di depan Majlis Hakim.
4.      Panitera :
-          Terdiri atas seorang Panitera ( laki-laki ataupun perempuan ).
-          Duduk didepan samping kiri dan menghadap ke arah pengunjung sidang.
-          Berada disamping Majlis Hakim.
Dalam pengadilan, terdapat alat – alat sebagai pelengkap pengadilan. Setiap alat mempunyai tujuannya masing – masing. Diantaranya :
1.      Hakim Ketua bertugas menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.
2.      Hakim Anggota I dan Anggota II bertugas untuk membantu Hakim Ketua.
3.      Penasehat Hukum bertugas untuk membela terdakwa tentang gugatan ( protes ) ataupun laporan pelanggaran yang dilabacakan penuntut umum tidak sesuai dengan semestinya
4.      Penuntut Umum bertugas untuk mengajukan tuntutan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.
5.      Panitera bertugas sama halnya sekretaris, yaitu mengatur administrasi tentang jalannya persidangan baik tentang dokumen identitas korban atau terdakwa, dokumen pelanggaran terdakwa, ataupun keuangan yang merupakan denda.
Persidangan hukum mempunyai 2 macam. Yaitu persidangan untuk kasus pidana dan persidangan untuk kasus perdata. Perbedaannya adalah jika kasus yang disidangkan adalah pidana, maka pengunjung sidang dibuka untuk umum. Selain itu juga harus melalui Kejaksaan / Kepolisisan. Maksudnya adalah proses persidangannya ditangani oleh jaksa atau melalui laporan pihak polisi. Dalam kasus pidana, orang lain dapat melaporkankejadian pelanggaran hukum disertai bukti – bukti yang jelas. Dengan demikian Kasus Pidana dapat dilakukan apabila kepolisian / kejaksaan ikut serta dalam menyelesaikan masalah tersebut. Contoh kasus pidana adalah pencurian, korupsi, pembunuhan, dll.
Sedangkan persidangan untuk kasus perdata, jaksa atau polisi tidak ikut serta dalam proses persidangan. Dikarenakan permasalahan yang terjadi bersifat privasi / pribadi. Contoh kasus perdata adalah perebutan warisan, tanah yang bersetifikat ganda, dll.
Karena 2 macam kasus ini berbeda sifatnya, maka tidak boleh ada 2 kasus yang berbeda dalam satu persidangan. Jika terdakwa melanggar 2 jenis kasus yang diatas, maka cara penyelesainnya dengan mensidangkan satu kasus terlebih dahulu, jika selesai maka akan ditutup sidangnya. Selanjutnya akan dilanjutkan ke kasus berikutnya.
Pengadilan berbeda dengan Kejaksaan. Pengadilan berfungsi untuk memutuskan hukuman atau mengadili terdakwa. Sedangkan kejaksaan berfungsi untuk menuntut pelanggaran terdakwa ke pengadilan.
Terdakwa adalah seseorang / suatu kelompok yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Seorang terdakwa ada yang melanggar hukum, norma, ataupun yang lainnya.`
Orang yang melanggar hukum dapat berasal dari pemimpin negara, warga negara, orang kaya, orang miski, dsb. Oleh karena itu, hukum Indonesia tidak memandang apakah yang melanggar adalah pejabat atau bukan. Jika orang tersebut bersalah, maka akan diatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Jadi siapapun dapat melanggar hukum.
Banyak siswa yang bertanya bagaimana hukuman jika yang melanggar adalah anak pada usia SMP. Hukumannya sama seperti orang dewasa, tetapi hukuman tersebut lebih ringan, yaitu sepertiga dari hukuman orang dewasa.
Disetiap persidangan sering disebutkan nama Advokat, tetapi kita tidak tahu apa itu Advokad. Advokad sama halnya Pengaracara / Penasehat Hukum, yaitu seorang yang bertugas untuk membela Terdakwa. Akan tetapi fungsi Advokad bukan untuk membela kejahatan. Yang dimaksud membela disini adalah membela terdakwa akan hak – haknya dalam proses persidangan, seperti gugatan protes, ketidakbenaran laporan pelanggaran, pengurangan jatuhan hukuman karena suatu hal, dll.
Terdakwa dapat menyewa pengacara jika mampu, ataupun dapat dari seseorang yang ditunjuk oleh Hakim Ketua saat proses persidangan berlangsung. Seorang terdakwa dapat didampingi ataupun tidak didampingi oleh pengacara, tergantung keinginan terdakwa.
Setelah pemaparan tentang persidangan, saya akan berpendapat tentang pengelolaan lingkungan di komplek Pengadilan Negeri Gresik
1.      Kebersihannya sangat bersih, dikarenakan tidak ada sampah berserakan.
2.      Keindahannya kurang memuaskan, dikarenakan tidak banyak bunga atau hiasan lainnya yang terpampang disana.
3.      Kerindangannya cukup rindang. Dikarenakan cukup banyak pepohonan yang tumbuh.
4.      Sedangkan sanitasi yang ada sangat lancar, karena tidak ada air yang menggenang di selokannya.
B.     MAKAM MAULANA MALIK IBRAHIM DAN MAKAM KRT POESPONEGORO
Makam adalah suatu tempat dimana manusia kembali ke asalnya ( tanah ) setelah mengalami kematian. Orang yang meninggal disebut Mayat, sedangkan orang yang berkunjung ke makam disebut Peziarah. Peziarah berasal dari ziarah yang artinya mengunjungi / mendoakan. Yang dimaksud mengunjungi adalah datang ke tempat makamnya siapapun yang ada hubungan kekerabatan atau makam dari para sunan. Sedagkan yang dimaksud mendoakan adalah berdoa kepada allah agar sang mayat diberi keringanan yaitu dikurangi dosa – dosanya saat masih hidup.
            Dalam ziarah kubur ada beberapa etika, yaitu :
1.      Dianjurkan melepas alas kaki.
2.      Mengucapkan salam untuk peziarah lainnya dan untuk para mayat yang ada.
3.      Membaca surat pendek.
4.      Mendoakan si mayat.
5.      Tidak duduk atau berjalan diatas pusara – pusara kubur.
6.      Menyiramkan air diatas pusara.
7.      Dianjurkan tidak bercanda atau berbicara selain doa – doa dan sholawat yang dilatunkan.
Ziarah kubur memiliki dua manfaat, yaitu :
1.      Mengingatkan kita akan kematian dan akhirat
2.      Berdoa kepada Allah melalui para Wali Allah agar dapat dikabulkan
Wali Allah yang dimaksud adalah orang – orang yang dekat dengan Allah. Seperti para Wali yang menyebarkan islam di Pulau Jawa dan berjumlah 9 orang             ( Wali Songo ). Diantara kesembilan wali tersebut ada salah satu wali yang sekarang dimakamkan di Kabupaten Gresik, yaitu Maulana Malik Ibrahim.
Maulana Malik Ibrahim lahir di Samarkand, Asia Tengah, pada paruh awal abad 14. berasal dari Kashan, suatu tempat di Iran sekarang. Pertama-tama yang dilakukannya ialah mendekati masyarakat melalui pergaulan. Budi bahasa yang ramah-tamah senantiasa diperlihatkannya di dalam pergaulan sehari-hari. Ia tidak menentang secara tajam agama dan kepercayaan hidup dari penduduk asli, melainkan hanya memperlihatkan keindahan dan kabaikan yang dibawa oleh agama Islam. Berkat keramah-tamahannya, banyak masyarakat yang tertarik masuk ke dalam agama Islam.
Setelah berhasil memikat hati masyarakat sekitar, aktivitas selanjutnya yang dilakukan Maulana Malik Ibrahim ialah berdagang. Ia berdagang di tempat pelabuhan terbuka, yang sekarang dinamakan desa Roomo, Manyar. Perdagangan membuatnya dapat berinteraksi dengan masyarakat banyak, selain itu raja dan para bangsawan dapat pula turut serta dalam kegiatan perdagangan tersebut sebagai pelaku jual-beli, pemilik kapal atau pemodal.
Setelah cukup mapan di masyarakat, Maulana Malik Ibrahim kemudian melakukan kunjungan ke ibukota Majapahit di Trowulan. Raja Majapahit meskipun tidak masuk Islam tetapi menerimanya dengan baik, bahkan memberikannya sebidang tanah di pinggiran kota Gresik. Wilayah itulah yang sekarang dikenal dengan nama desa Gapura. Cerita rakyat tersebut diduga mengandung unsur-unsur kebenaran; mengingat menurut Groeneveldt pada saat Maulana Malik Ibrahim hidup, di ibukota Majapahit telah banyak orang asing termasuk dari Asia Barat.
Demikianlah, dalam rangka mempersiapkan kader untuk melanjutkan perjuangan menegakkan ajaran-ajaran Islam, Maulana Malik Ibrahim membuka pesantren-pesantren yang merupakan tempat mendidik pemuka agama Islam pada masa selanjutnya. Hingga saat ini makamnya masih diziarahi orang-orang yang menghargai usahanya menyebarkan agama Islam berabad-abad yang silam. Setiap malam Jumat Legi, masyarakat setempat ramai berkunjung untuk berziarah. Ritual ziarah tahunan atau haul juga diadakan setiap tanggal 12 Rabi'ul Awwal, sesuai tanggal wafat pada prasasti makamnya. Pada acara haul biasa dilakukan khataman Al-Quran, mauludan (pembacaan riwayat Nabi Muhammad), dan dihidangkan makanan khas bubur harisah.
Didalam komplek makam Maulana Malik Ibrahim, terdapat pengelolaan lingkungan. Ssaya berpendapat bahwa :
a.       Kebersihannya kurang terjaga, dikarenakan ada cukup banyak dedaunan yang ada disekitar komplek.
b.      Keindahannya sangat memuaskan. Karena banyak tanaman hias yang ditanam disana serta penataan makam yang tepat dan rapi.
c.       Kerindangannya saya nilai cukup. Karena sedikit sekali pepohonan yang tumbuh disana. Tetapi udara disana berhembus dengan sejuknya.
d.      Sanitasinya sangat baik. Dikarenakan tidak ada air yang menggenang di selokan.
Dekat dengan makam Maulana Malik Ibrahim ini terdapat suatu makam yang dulunya merupakan Bupati Gresik yang pertama, yaitu KRT Poesponegoro. Poesponegoro mengabdi pada Kabupaten Gresik pada tahun 1669 sampai dengan 1732.
Didalam komplek makam Poesponegoro, terdapat banyak makam yang merupakan keluarga Poesponegoro serta para pejabat yang mengabdikan diri bersama Poesmonegoro.
Dikomplek ini, saya berpendapat tentang pengelolaan lingkungan yang ada, yaitu:
a.       Kebersihannya terjaga, karena makam KRT Pesponegoro berada didalam suatu bangunan dengan pintu masuk yang rendah.
b.      Keindahannya baik. Dikarenakan kebersihannya terjaga serta penataan makam yang rapi
c.       Kerindangannya sangat baik. Karena banyak pohon yang tumbuh dikomplek makamnya.
d.      Sanitasinya kurang baik, karena tidak ada saluran air yang terlihat disana.
C.    MUSEUM SUNAN GIRI
Museum yaitu tempat untuk menyimpan barang – barang kuno, prasasti, atau peninggalan orang terdahulu untuk dipajang atau dipertontonkan kepada masyarakat. Barang – barang yang disimpan biasanya berasal dari penemuan atau warisan yang turun temurun. Di Kabupaten Gresik, terdapat suatu museum yang menyimpan barang barang peninggalan dari para sunan / wali, yaitu Museum Sunan Giri.
Museum ini berada didepan Taman Makam Pahlawan, di Jalan Pahlawan no. 24 Gresik. Museum ini menyimpan barang – barang peninggalan dari sunan – sunan terdahulu. Barang – barang tersebut antara lain :

1.      Bedug
-          Asal                : di Masjid Pesucinan. Desa Leran, Kecamatan Manyar.
-          Keterangan      : Dipercaya oleh masyarakat setempat sebagai peninggalan
  Maulana Malik Ibrahim sekitar abad 14 M. Bedug ini dipukul
  sehari 5 kali sebagai tanda masuk waktu sholat.
2.      Terbang
-          Asal                 : Titipan barang wakaf  Masjid Ainul Yaqin. Sunan Giri, Desa
  Giri, Kecamatan Kebomas.
-          Keterangan      : Juga disebut Rebana. Merupakan alat musik pukul, yang terbuat
  dari kayu sedangkan bidang pukul dibuat dari kulit sapi ( sudah
  hilang ). Pada kerangka kayu dihiasi dengan logam kuningan
  yang akan menimbulkan bunyi gemercik apabila terbang
  dipukul.
3.      Unsur Bangunan
-          Asal                 : di Situs Makam Sunan Giri. Desa Giri, Kecamatan Kebomas.
-          Keterangan      : Genting, Wuwung, dan Batu Bata merupakan unsur bangunan
  kuno yang digunakan di Kompleks Makam Sunan Giri sebelum
  direhab dan diganti dengan atap sirap.
4.      Patung Dwarapala
-          Asal                 : Desa Sawah Mulya. Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
-          Keterangan      : Dwarapala adalah raksasa penjaga komples bangunan suci
  Agama Budha ( Candi ). Digambarkan bermata melolot, ber-
  taring, rambut diurai, tangan kanan membawa gada. Merupakan
  simbol pengusir kegelapan, roh jahat yang akan memasuki
  kompleks bangunan.
5.      Pelana Kuda
-          Asal                 : Titipan barang wakaf Masjid Ainul Yaqin. Sunan Giri, Desa
  Giri, Kecamatan Kebomas.
-          Keterangan      : Dibuat dari Kayu, dipergunakan sebagai tempat duduk diatas
  Punggung kuda. Dipergunakan oleh para santri Sunan Giri.
6.      Piring Oval
-          Asal                 : Titipan barang wakaf Masjid Ainul Yaqin. Sunan Giri, Desa
  Giri, Kecamatan Kebomas.
-          Keterangan      : Dibuat dari kaolin, motif dibawah glasir warna biru. Bergambar
  Pemandangan, piring ini berasal dari Eropa, abad 18 M.
  Digunakan sebagai peralatan makan pada kalangan tertentu.
7.      Lumpang
-          Asal                 : Titipan barang wakaf Masjid Ainul Yaqin. Sunan Giri, Desa
  Giri, Kecamatan Kebomas.
-          Keterangan      : Dibuat dari batu Monolit, kemungkinan berasal dari masa
  Kerajaan Majapahit sekitar abad13. Digunakan sebagai alat
  untuk menumbuk padi atau biji – bijian.
8.      Umpak Tiang Bangunan
-          Asal                 : di Situs Makam Sunan Giri. Desa Giri, Kecamatan Kebomas.
-          Keterangan      : Umpak ini dulu dipergunakan di kompleks makam Sunan Giri.
  Dihiasi motif karang, merupakan salah satu ciri peninggalan
  Islam. Hal ini mungkin bisa dihubungkan dengan masuknya
  kebudayaan Islam di Indonesia melalui jalur perdagangan laut.
  Selain itu daerah Gresik merupakan daerahpantai dimana
  banyak ditemukan karang, yang akhirnya menginspirasi
  seniman untuk menuangkan dalam karyanya.


9.      Teks Khotbah
-          Asal                 : Titipan Barang Wakaf Masjid Ainul Yaqin. Sunan Giri, Desa
  Giri, Kecamatan Kebomas.
-          Keterangan      : Teks khotbah ini digunakan sebagai materi khotbah Jum’at oleh
  Para khotib di Masjid Suann Giri. Teks khotbah tersebut disusun
  Setiap buku untuk satu bulan. Saat ditemukan, hanya sebelas
  Buku ( Syawal, Dzulhijjah (hilang), Besar, Syuro, Safar Maulud,
  Ba’da Mulud, Rejeb, Ruwah, Puasa ).
10.  Stupika
-          Asal                 : Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Singkapura, Pulau Bawean
-          Keterangan      : Stupika adalah stupa dalam bentuk kecil, merupakan penggam-
  baran dari mangkok dan jubah Buddha. Digunakan sebagai ji-
  mat agar pemiliknya selalu mendapat lindungan dari Sang
  Buddha. Stupa ini berasal dari abad ke – IX M.
                        Pengelolaan Lingkungan di Museum Sunan Giri adalah :
a.       Kebersihannya cukup terjaga, karena terdapat sedikit kotoran dari sepatu atau sandal dan debu disekitar kaca yang digunakan untuk menyimpan benda.
b.      Keindahannya sangat menarik, karena banyak barang – barang peninggalan dari wali terdahulu yang bervariasi warna dan bentuk.
c.       Kerindangannya tidak bagus, karena disekitar area tersebut sedikit dijumpai pepohonan.
d.      Sanitasinya baik, karena tidak terlihat air menggenang di selokan.
D.    PASAR TRADISIONAL DAN MODERN
Pasar adalah tempat bertemunya antara Penjual dan Pembeli. Menurut jenisnya pasar dibedakan menjadi 2, yaitu pasar tradisional dan pasar modern.
Pasar tradisional adalah pasar antara sang penjual dengan pembeli bertemu langsung. Biasanya terjadi tawar menawar harga. Contoh ; pasar desa, pasar loak, pasar kecamatan, dll. Sedangkan pasar modern adalah pasar antara sang penjual ( pemilik toko ) tidak bertemu langsung dengan pembeli. Pembeli hanya betemu oleh karyawan toko. Contoh ; Ramayana, Matahari, Giant, dll.
Perbedaan lain antara Pasar Tradisional dan Modern adalah sebagai berikut :
1.      Waktu Operasional           : Biasanya beroperasional sekitar pukul 04.30 – 10.00 WIB
-          Pasar Modern : Beroperasional sekitar pukul 08.30 – 22.00 WIB
2.      Konsumen / Pembeli
-          Pasar Tradisional         : Dominan kalangan bawah ke menengah
-          Pasar Modern  : Dominan kalangan menengah ke atas
3.      Harga Barang
-          Pasar Tradisional         : Lebih murah dan dapat ditawar
-          Pasar Modern  : Lebih mahal tetapi tidak bisa ditawar
4.      Pajak Barang ( PPN )
-          Pasar Tradidional        : Tidak ada
-          Pasar Modern  : Ada, sekitar 10 %
5.      Kebersihan Lingkungan
-          Pasar Tradidional        : Kurang terjaga
-          Pasar Modern  : Terjaga dengan baik


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Pengadilan Negeri Gresik
Pengadilan  adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Didalam proses pengadilan terdapat beberapa tata cara dan susunan. Kasus yang ada di pengadilan adalah kasus Pidana dan kasus Perdata. Advokat adalah orang yang membela terdakwa. Bagi anak usia SMP, hukuman yang diberikan jika melanggar hukum adalah sepertiga dari hukuman orang dewasa.
2.      Makam Maulana Malik Ibrahim dan Makan KRT Poesponegoro
Makam ialah suatu tempat dimana manusia kembali ke asalnya ( tanah ) setelah mengalami kematian. Orang yang mengunjungi suatu makam dinamakan Peziarah. Seorang peziarah mempunyai etika dalkam berziarah. Maulana Malik Ibrahim adalah salah satu dari Wali Songo yang menyebarkan islam di Pulau Jawa. KRT Poesponegoro adalah Bupati pertama Gresik yang menjabat pada tahun 1969 – 1732.
3.      Museum Sunan Giri
Museum adalah tempat untuk menyimpan barang – barang kuno, prasasti, atau peninggalan orang terdahulu untuk dipajang atau dipertontonkan kepada masyarakat. Museum Sunan Giri berada di depan Taman Makam Pahlawan. Museum ini emnyimpan barang – barang peninggalan dari para wali ataupun benda titipan wakaf dari kalangan masyarakat terdahulu.
4.      Pasar
Pasar adalah tempat bertemunya antara Penjual dan Pembeli. Menurut Jenisnya, pasar dibedakan menjadi Pasar tradisional dan Pasar Modern. Diantara kedua pasar ini terdapat beberapa perbedaan yang menjadi ciri khas dari pasar tersebut.
B.     SARAN
Saya menyarankan kepada beberapa pihak yang terkait dalam pelaksanaan Outdoor Learning ini, yaitu:
1.      Bapak Ibu Pembimbing, supaya lebih mengawasi para siswanya dalam meneliti / melakukan pengamatan. Dikarenakan banyak para siswa yang tidak meneliti dengan alasan mencontoh temannya.
2.      Panitia Pelaksana Kegiatan, agar diberikan kendaraan yang nyaman bagi siswa – siswinya. Dikarenakan kendaraan yang dipakai kurang besar, sehingga sangat sempit dan pengap.
3.      Penjaga Museum, agar lebih berhati – hati lagi dalam menjaga barang – barang peninggalan yang ada. Dikarenakan banyak benda peninggalan yang hilang.
4.      Teman – Teman, agar lebih fokus dalam meneliti. Dikarenakan banyak anak yang tidak meneliti, sehingga banyak bercanda dengan teman yang lain.
C.    DAFTAR PUSAKA



BAB IV
LAMPIRAN – LAMPIRAN











Gambar 1.1                                                                
Ruangan Persidangan Orang Dewasa                         





Nah itu tadi contoh dari Laporan Outdoor Learning. maaf ya teman-teman, lampirannya cuma 1... Satu lagi teman-teman, jika ingin dilaporan ada lembar pengesahan, mohon maaf... saya belum membuatnya.
Semoga bermanfaat
m
i
k
a
H
l
u
n
a
m
q
u
L
d
a
m
a
h
c
o
M